PKN KLS X SMT 1
HAK
dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
A.
Memahami
Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
1.
Pengertian
Hak
Hak adalah segala sesuatu yang memang
harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas
sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan semata-mata (ansih) oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara
memperjuangkannya. Bagaimana memperjuangkannya ? Caranya adalah dengan
melakukan pertanggungjawaban atas kewajiban.
Contoh dari pengakuan hak yaitu : hak
mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, hak beragama, hak
untuk hidup, hak mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak
tidak diperbudak, dll.
2.
Pengertian
Kewajiban
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing
individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat
dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus
seseorang miliki.
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban
merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya yaitu : mentaati peraturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di
sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus
rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan
sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.
3.
Pengertian
Warga Negara
Warga
negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan
mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai
seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan
bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
B.
Hakikat
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak
dan Kewajiban adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan, bahkan sepertinya
tidak dapat dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,
kita perlu mengetahui posisi diri kita masing-masing.
Sebagai
seorang warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban kita sendiri. Demikian
halnya dengan para pejabat, harus benar-benar tahu hak dan kewajibannya.
Jika
hak dan kewajiban tersebut telah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta
kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik
jika hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang yang akan menimbulkan suatu
permasalahan dan perselisihan. Jika masyarakat tersebut tidak bergerak untuk
merubahnya, maka lambat laun akan timbul permasalahan yang jauh lebih besar dan
dapat menimbulkan kerugian bagi banyak orang.
Oleh
karena itu, kita sebagai warga negara yang baik perlu menegakkan hak dan
kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari. Perlu adanya kesadaran yang lebih
untuk meningkatkan semangat guna melaksanakan kewajiban kita sebagai warga
negara Indonesia.
Jika
kita telah melaksanakan kewajiban kita dengan baik, kita boleh menuntut hak
kita sebagai warga negara kepada pemerintah. Dengan begitu, rasa keadilan akan
lebih terasa di tengah kehidupan yang berliku-liku ini. Adapun contoh dari hak
dan kewajiban warga negara Indonesia yaitu :
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
4. Setiap
warga negara berhak memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
5. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Setiap
warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
7. Setiap
warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat,
berserikat dan berkumpul, baik secara lisan maupun tulisan berdasarkan aturan
perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia
1. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Setiap
warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik
Indonesia.
3. Setiap
warga negara wajib melindungi, menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia.
4. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap
segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa dan tanah air agar
menjadi bangsa yang lebih baik lagi.
6. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.
C.
Bentuk
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
·
Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum
“Segala
warga negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 ).
·
Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan
Warga
negara memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta mempunyai
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28
D ayat (3) : “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
Keikutsertaan
warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak
turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut
cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3) :
“Warga negara dapat diangkat dalam
setiap jabatan pemerintahan”.
·
Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
Tentang
hak warga negara dalam bidang politik terdapat pada UU No. 39 mengatur sebagai berikut :
Pasal
24 ayat (2) : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan
partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk
berperan serat dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan
dengan tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal
43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak
melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal
1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum :
“Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap
warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya
secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
·
Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Sosial Budaya
Ø Di
Bidang Pendidikan
-
UUD RI 1945 Pasal 31 ayat (1) : “Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan ”.
-
UUD RI 1945 Pasal 31 ayat (2) : “Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”.
Ø Di
Bidang Budaya
-
Pasal 32 UUD RI 1945 : “Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Ø Di
Bidang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)
-
Pasal 27 ayat (1) : “Setiap warga negara
Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal
dalam wilayah Negara Republik Indonesia”.
-
Pasal 27 ayat (2) : “Setiap warga negara
Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
-
Pasal 42 ayat (1) : “Setiap warga negara
berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk
perkembangan pribadinya secara utuh”.
-
Pasal 42 ayat (2) : “Setiap penyandang
cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak
memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”.
·
Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
UUD
RI 1945 Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
UUD
RI 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
·
Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
UUD
RI 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa warga negara berhak memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ditegaskan
lagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga
negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan
yang layak”.
D.
Jenis
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD RI Tahun 1945
1.
Jenis
Hak Warga Negara dalam UUD RI Tahun 1945
·
Agama
Pasal 29 ayat (2) : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
·
Politik, Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) : “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28 D ayat (1) : “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
·
Ekonomi
Pasal 33 ayat (2) : “Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.”
Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.”
Pasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
·
Sosial Budaya
Pasal 32 ayat (1) : “Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.”
Pasal
28 ayat (1) : “
Pasal 34 ayat (1) : “Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Pasal
34 ayat (4) : “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur
dalam undang-undang.”
·
Pertahanan dan Keamanan
Pasal 30 ayat (1) : “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.”
Pasal 30 ayat (5) : “Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Pasal 27 ayat (3) : “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2.
Jenis
Kewajiban Warga Negara dalam UUD RI Tahun 1945
·
Pasal 23 A : “Pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
·
Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·
Pasal 27 ayat (3) : “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·
Pasal 28 : “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.”
·
Pasal 28 J ayat (1) : “Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
·
Pasal 28 J ayat (2) : “Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Pasal 30 ayat (1) : “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
·
Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
·
Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Komentar
Posting Komentar