PKN KLS X SMT 1

HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
A.   Memahami Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara

1.      Pengertian Hak

Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya. Bagaimana memperjuangkannya ? Caranya adalah dengan melakukan pertanggungjawaban atas kewajiban.

Contoh dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, hak mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak tidak diperbudak, dll.

2.      Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.
3.      Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

B.   Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan, bahkan sepertinya tidak dapat dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita perlu mengetahui posisi diri kita masing-masing.
Sebagai seorang warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban kita sendiri. Demikian halnya dengan para pejabat, harus benar-benar tahu hak dan kewajibannya.
Jika hak dan kewajiban tersebut telah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang yang akan menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan. Jika masyarakat tersebut tidak bergerak untuk merubahnya, maka lambat laun akan timbul permasalahan yang jauh lebih besar dan dapat menimbulkan kerugian bagi banyak orang.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik perlu menegakkan hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari. Perlu adanya kesadaran yang lebih untuk meningkatkan semangat guna melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
Jika kita telah melaksanakan kewajiban kita dengan baik, kita boleh menuntut hak kita sebagai warga negara kepada pemerintah. Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di tengah kehidupan yang berliku-liku ini. Adapun contoh dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia yaitu :
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
4.      Setiap warga negara berhak memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
5.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6.      Setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
7.      Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul, baik secara lisan maupun tulisan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
3.      Setiap warga negara wajib melindungi, menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa dan tanah air agar menjadi bangsa yang lebih baik lagi.
6.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.

C.    Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

·        Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum
      “Segala warga negara  bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”  (Tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 ).

·        Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan
      Warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3) : “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

      Keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3) : “Warga negara  dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.

·         Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
      Tentang hak warga negara dalam bidang politik terdapat pada UU No. 39  mengatur sebagai berikut :

      Pasal 24 ayat (2) : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serat dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

      Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan  persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

      Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum : “Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

·         Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Sosial Budaya
Ø  Di Bidang Pendidikan
-          UUD RI 1945 Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ”.
-          UUD RI 1945 Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Ø  Di Bidang Budaya
-          Pasal 32 UUD RI 1945 : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Ø  Di Bidang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)
-          Pasal 27 ayat (1) : “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia”.
-          Pasal 27 ayat (2) : “Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
-          Pasal 42 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh”.
-          Pasal 42 ayat (2) : “Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”.

·         Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
      UUD RI 1945 Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

      UUD RI 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

·         Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
      UUD RI 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

      Ditegaskan lagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.

D.   Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD RI Tahun 1945

1.      Jenis Hak Warga Negara dalam UUD RI Tahun 1945
·         Agama
Pasal 29 ayat (2) : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
·         Politik, Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28 D ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
·         Ekonomi
Pasal 33 ayat (2) : “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Pasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
·         Sosial Budaya
Pasal 32 ayat (1) : “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Pasal 28 ayat (1) : “
Pasal 34 ayat (1) : “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Pasal 34 ayat (4) : “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.”
·         Pertahanan dan Keamanan
Pasal 30 ayat (1) : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Pasal 30 ayat (5) : “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Pasal 27 ayat (3) : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2.      Jenis Kewajiban Warga Negara dalam UUD RI Tahun 1945
·         Pasal 23 A : “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

·         Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

·         Pasal 27 ayat (3) : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·         Pasal 28 : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

·         Pasal 28 J ayat (1) : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

·         Pasal 28 J ayat (2) : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

·         Pasal 30 ayat (1) : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

·         Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”


·         Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI BUKU "PEMBALASAN YANG MANIS"

CONTOH PROPOSAL SEDERHANA KEGIATAN DONOR DARAH

KOROSI PADA PAKU