Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

PP (Pertolongan Pertama)

PERTOLONGAN PERTAMA Pertolongan Pertama (PP)  adalah pertolongan segera yang diberikan kepada orang yang mendapat kecelakaan atau sakit sebelum mendapatkan pertolongan dari tenaga medis.  Ini berarti : ·        Pertolongan Pertama harus diberikan secara cepat. ·        Pertolongan Pertama harus tepat sehingga akan meringankan sakit             korban bukan menambah sakit korban Tujuan utama  pertolongan pertama adalah untuk : ·        Mempertahankan penderita tetap hidup atau terhindar dari maut ·        Membuat keadaan penderita tetap stabil ·        Mengurangi rasa nyeri, ketidak-nyamanan dan rasa cemas ·        Menghindarkan kecacatan yang lebih parah Pelaku pertolongan pertama  adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadia...
We use should and shouldn't to give advice or to talk about what we think is right or wrong. You should means something like I think it is a good idea for you to do it. You shouldn't means something like I think it is a bad idea for you to do it. Should is used to express the opinion of a speaker and often follows I think or I don't think Examples      You look tired. I think you should take a few days off.      Alice works very long hours. She should to talk to her boss.      - I have an English test tomorrow.      - I shouldn't worry if I were you. You have worked really hard.      - I never have enough money.      - I don't think you should go out so much. Should - Quick Grammar Note To give advice to someone you can also say: I should do it if I were you. I shouldn't be so rude, if I ...

PKN KLS X SMT 1

HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA A.    Memahami Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara 1.       Pengertian Hak Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya. Bagaimana memperjuangkannya ? Caranya adalah dengan melakukan pertanggungjawaban atas kewajiban. Co...